Ketua Ombudsman Dijerat Kasus Tambang, Dugaan Rp1,5 Miliar Gegerkan Publik

Berita191 Views

Ketua Ombudsman Dijerat Kasus Tambang, Dugaan Rp1,5 Miliar Gegerkan Publik Penetapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung langsung mengguncang ruang publik. Perkaranya tidak ringan. Jaksa menyebut kasus ini terkait dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013 sampai 2025, dan Hery Susanto yang baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026 sampai 2031 diduga menerima sekitar Rp1,5 miliar dari pihak swasta.

Perhatian publik cepat membesar karena posisi Ombudsman selama ini identik dengan pengawasan pelayanan publik dan koreksi terhadap maladministrasi. Ketika pucuk pimpinannya justru dijerat dalam perkara yang menurut penyidik berkaitan dengan pengaturan hasil pemeriksaan dan intervensi terhadap kebijakan pemerintah, persoalannya menjadi jauh lebih serius daripada sekadar kasus suap biasa. Ada unsur kepercayaan publik yang ikut dipertaruhkan.

Kejaksaan Agung menyebut konstruksi perkara ini bermula dari masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Dalam versi penyidik, pihak perusahaan diduga mencari jalan keluar lewat Hery Susanto yang saat itu masih menjabat Komisioner Ombudsman RI, lalu pemeriksaan Ombudsman diarahkan sedemikian rupa untuk mengoreksi kebijakan Kemenhut dan menguntungkan perusahaan. Dari sinilah tuduhan soal manipulasi pemeriksaan dan aliran uang Rp1,5 miliar menjadi pusat perhatian.

Penetapan tersangka membuat kasus ini naik kelas

Perkara ini sebelumnya sudah lebih dulu ramai ketika tim penyidik melakukan penggeledahan. Namun begitu status Hery Susanto dinaikkan menjadi tersangka, bobot politik dan hukumnya langsung berubah. Kejaksaan Agung melalui JAM Pidsus menyatakan penetapan itu dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian tindakan penyidikan dan penggeledahan. Hery kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik tidak lagi berbicara pada tingkat dugaan awal. Penetapan tersangka berarti aparat merasa telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menempatkan seorang pejabat negara pada posisi yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Tentu, proses ini belum berarti vonis. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Tetapi dari sudut pandang publik, titik ini sudah menjadi penanda bahwa perkara telah masuk ke fase yang sangat serius.

Yang membuat situasi semakin menyita perhatian adalah waktunya. Hery Susanto baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026 sampai 2031, lalu tak lama kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Jarak yang sangat pendek antara pelantikan dan penetapan tersangka membuat publik sulit melihatnya sebagai kasus rutin. Ada rasa keterkejutan karena perkara lama justru meledak ketika yang bersangkutan sedang menempati jabatan puncak lembaga pengawas pelayanan publik.

Uang Rp1,5 miliar jadi titik paling sensitif

Salah satu detail yang paling cepat tersebar ke publik adalah angka Rp1,5 miliar. Kejagung menyebut dari hasil penyidikan sementara, Hery Susanto diduga menerima sejumlah uang yang diperkirakan mencapai angka tersebut dari LD, yang disebut sebagai pemilik PT TSHI. Dalam penjelasan lain, Direktur Penyidikan Jampidsus juga menyebut uang itu diterima saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

Angka itu penting bukan hanya karena nilainya besar. Nilai tersebut memberi gambaran bahwa perkara yang disidik bukan transaksi spontan bernilai kecil, melainkan dugaan imbalan yang dikaitkan dengan intervensi terhadap proses pengawasan institusional. Ketika uang sebesar itu disebut terkait dengan pengaturan pemeriksaan Ombudsman, maka persepsi publik langsung bergerak ke satu arah: ada dugaan pemanfaatan kewenangan lembaga untuk kepentingan korporasi.

Dalam penjelasan penyidik, uang itu diduga berkaitan dengan kesepakatan agar ditemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP IPPKH yang dituangkan dalam keputusan Kementerian Kehutanan. Di versi jaksa, pihak perusahaan menginginkan kebijakan itu dikoreksi oleh Ombudsman sehingga perhitungan beban yang harus dibayar kepada negara bisa berubah. Kalau narasi ini kelak terbukti di persidangan, maka uang Rp1,5 miliar bukan sekadar suap biasa, melainkan bagian dari skema untuk memengaruhi hasil pengawasan lembaga negara.

Dugaan manipulasi laporan jadi inti yang paling mengguncang

Bagian paling menghebohkan dari konstruksi perkara ini bukan hanya soal aliran uang, tetapi dugaan bahwa pemeriksaan Ombudsman dibuat seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat. Kejagung menyebut Hery Susanto menyatakan kesediaannya membantu pihak perusahaan untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah berasal dari pengaduan publik. Dari titik ini, tuduhan yang mengemuka bukan cuma penerimaan uang, tetapi juga rekayasa proses institusional.

Bagi lembaga seperti Ombudsman, tuduhan seperti itu sangat berat. Ombudsman hidup dari legitimasi moral bahwa ia bekerja untuk membela warga dari pelayanan publik yang buruk. Ketika penyidik justru menduga kanal pengaduan masyarakat dipakai sebagai pintu formal untuk memasukkan kepentingan swasta, maka yang disorot bukan sekadar satu pejabat, tetapi kredibilitas mekanisme pengawasan itu sendiri. Publik tentu akan bertanya: kalau laporan bisa diatur, lalu sejauh mana rekomendasi Ombudsman selama ini benar-benar lahir dari kepentingan publik.

Jaksa juga menyebut dalam proses pemeriksaan kepada Kemenhut, Hery diduga mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang semula membebani PT TSHI dinilai keliru dan kemudian dikoreksi oleh Ombudsman. Lebih jauh lagi, penyidik menyatakan ada dugaan draf Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman disampaikan kepada pihak perusahaan agar hasil akhirnya sesuai harapan mereka dan bisa digunakan untuk menekan kementerian. Jika benar, maka persoalannya bukan lagi suap pasif, melainkan dugaan pengubahan substansi pemeriksaan demi keuntungan pihak tertentu.

Perusahaan tambang dan sengketa PNBP jadi pangkal perkara

Dalam versi Kejagung, perkara ini bermula dari masalah PT TSHI terkait perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. PNBP di sektor pertambangan dan kehutanan bukan urusan kecil. Nilainya bisa besar, dan penghitungan yang berubah sedikit saja dapat memengaruhi kewajiban perusahaan terhadap negara. Karena itu, sengketa administrasi di bidang seperti ini selalu punya nilai ekonomi tinggi.

Menurut jaksa, keberatan terhadap pembayaran itulah yang membuat pihak PT TSHI mencari jalan keluar. Di sinilah nama Hery Susanto masuk dalam perkara. Dalam penjelasan penyidik, setelah serangkaian pertemuan dengan pihak perusahaan, pemeriksaan Ombudsman diarahkan untuk menemukan kesalahan administrasi yang menguntungkan perusahaan. Ini yang membuat perkara tersebut tidak berhenti sebagai sengketa administratif, tetapi bertransformasi menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini menunjukkan bahwa sektor pertambangan tetap menjadi salah satu area paling rawan penyimpangan ketika bertemu dengan kewenangan administrasi negara. Di bidang ini, satu surat, satu koreksi, atau satu rekomendasi lembaga bisa bernilai sangat besar. Karena itu, ketika penyidik menyebut ada dugaan intervensi Ombudsman demi mengubah posisi kebijakan Kemenhut, publik melihat ini sebagai perkara yang tidak bisa dipandang sempit. Ia menyentuh hubungan antara korporasi, kewenangan pengawasan, dan keuangan negara.

Pukulan berat bagi Ombudsman sebagai lembaga pengawas

Secara kelembagaan, perkara ini membawa beban yang sangat besar bagi Ombudsman RI. Selama ini Ombudsman diposisikan sebagai pengawas pelayanan publik, tempat warga mengadu ketika menghadapi maladministrasi. Dan salah satu instrumen penting untuk menjaga birokrasi tetap lurus. Ketika ketuanya dijerat dalam perkara yang justru berkaitan dengan dugaan pengaturan pemeriksaan dan imbalan uang. Maka luka reputasinya jelas jauh lebih dalam dibanding bila kasus serupa menimpa lembaga yang tidak bertumpu pada kepercayaan publik.

Ombudsman RI sendiri melalui pimpinan periode 2026 sampai 2031 telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas peristiwa ini. Mereka juga menegaskan bahwa perkara tersebut disebut terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2021 sampai 2026, dan menyatakan akan menghormati proses hukum. Sikap ini menunjukkan upaya lembaga untuk membuat garis pemisah antara kasus personal yang menjerat Hery Susanto dengan keberlanjutan institusi. Namun secara politis dan moral, memisahkan keduanya tentu tidak mudah.

Permintaan maaf itu penting, tetapi tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan publik dalam waktu singkat. Publik akan menunggu apakah Ombudsman benar-benar melakukan pembenahan internal, membuka proses evaluasi. Dan memastikan mekanisme pemeriksaan mereka tidak bisa lagi dipakai untuk kepentingan di luar mandat pengawasan publik. Dalam kasus seperti ini, krisis bukan hanya datang dari proses hukum, tetapi juga dari ujian legitimasi.

Kejagung memberi sinyal bahwa perkara tidak berhenti di satu nama

Walau perhatian terbesar mengarah ke Hery Susanto, penjelasan Kejagung menunjukkan bahwa perkara ini punya dimensi yang lebih luas. Dalam kronologi resmi, jaksa menyebut adanya sejumlah pihak lain seperti LD. LKM, dan LO yang terlibat dalam rangkaian pertemuan dan komunikasi terkait pemeriksaan Ombudsman. Ini memberi sinyal bahwa penyidikan dapat berkembang ke jaringan relasi antara pejabat negara dan pihak perusahaan.

Fakta bahwa perkara ini dimasukkan ke dalam dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013 sampai 2025 juga menunjukkan skop penyidikan yang tidak sempit. Hery Susanto mungkin menjadi figur paling menyita perhatian karena jabatannya. Tetapi konstruksi perkara yang dibacakan penyidik menandakan bahwa dugaan tindak pidana ini berada dalam ekosistem yang lebih luas dari sekadar satu transaksi.

Dari sudut pandang publik, perkembangan berikutnya akan sangat menentukan. Bila penyidikan berhenti hanya pada satu orang, pertanyaan soal struktur dan jejaring akan tetap muncul. Tetapi bila perkara diurai lebih dalam, Maka kasus ini dapat menjadi salah satu momen penting untuk memperlihatkan bagaimana kewenangan lembaga pengawas bisa dibelokkan ketika bertemu kepentingan bisnis bernilai besar.

Yang dipertaruhkan sekarang bukan hanya perkara pidana

Pada akhirnya, kasus ini lebih besar daripada tuduhan suap Rp1,5 miliar. Yang sedang dipertaruhkan adalah integritas mekanisme pengawasan publik. Ombudsman hadir untuk memastikan warga punya tempat mengadu terhadap penyelenggaraan negara yang buruk. Bila saluran itu sendiri diduga bisa diatur demi kepentingan korporasi, maka rasa aman publik terhadap lembaga pengawas ikut terguncang.

Karena itu, perkara Hery Susanto akan terus diperhatikan bukan hanya oleh penegak hukum. Tetapi juga oleh masyarakat yang selama ini menaruh harapan pada Ombudsman. Kejaksaan Agung sudah menyampaikan versi mereka dengan cukup rinci: ada masalah PNBP. Ada upaya membuat pemeriksaan seolah berawal dari pengaduan masyarakat. Ada dugaan pengaturan hasil pemeriksaan, dan ada aliran uang sekitar Rp1,5 miliar. Kini seluruh konstruksi itu akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum.

Sampai pembuktian di pengadilan berlangsung, istilah yang paling tepat tetap “diduga” dan “menurut penyidik.” Tetapi satu hal sudah sangat terang: penetapan Ketua Ombudsman RI sebagai tersangka dalam perkara tambang nikel telah menjadi salah satu pukulan paling berat bagi citra pengawasan pelayanan publik dalam beberapa tahun terakhir. Dan karena itulah, kasus ini tidak akan dibaca sekadar sebagai berita korupsi biasa. Ia telah berubah menjadi ujian besar bagi wibawa lembaga dan kepercayaan publik terhadap negara.