Kemnaker Larang Syarat Berpenampilan Menarik di Loker

Berita12 Views

Kemnaker Larang Syarat Berpenampilan Menarik di Loker Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) kembali membuat gebrakan penting di sektor ketenagakerjaan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025. Surat ini secara tegas melarang persyaratan “berpenampilan menarik” dalam proses rekrutmen tenaga kerja, khususnya di sektor padat karya. Langkah ini mendapat sambutan positif sebagai upaya mendorong sistem kerja yang lebih inklusif dan non-diskriminatif di Indonesia.

Latar Belakang Kebijakan Menarik di Loker

Praktik Diskriminatif dalam Lowongan Kerja

Persyaratan seperti “berpenampilan menarik”, batasan usia, tinggi badan, hingga status pernikahan sering kali ditemukan dalam iklan lowongan kerja, terutama di sektor manufaktur dan jasa. Persyaratan semacam itu kerap dianggap subjektif dan tidak relevan dengan kompetensi kerja yang sebenarnya.

Tujuan Penerbitan Surat Edaran

Melalui surat edaran ini, Kemnaker menegaskan bahwa dunia kerja harus mencerminkan prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan agenda pembangunan ketenagakerjaan nasional yang berorientasi pada keadilan sosial.

Isi Pokok SE Nomor M/6/HK.04/V/2025

Larangan Syarat Fisik dan Non-Kerja

Surat edaran tersebut melarang penggunaan persyaratan seperti:

  • Berpenampilan menarik
  • Usia maksimal
  • Status pernikahan
  • Warna kulit
  • Tinggi dan berat badan
  • Identitas suku dan etnis

Persyaratan ini dinilai tidak relevan dan berpotensi menutup akses kerja bagi banyak pencari kerja yang seharusnya memenuhi kualifikasi kompetensi.

Ketentuan untuk Penyandang Disabilitas

SE ini juga menegaskan pentingnya perlakuan setara terhadap penyandang disabilitas. Proses rekrutmen wajib memberikan kesempatan kerja yang adil tanpa diskriminasi, selaras dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dasar Hukum dan Landasan Normatif Menarik di Loker

Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Terkait

Larangan diskriminasi ini didasarkan pada:

  • Pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  • Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan

Integrasi dengan Program Transformasi Ketenagakerjaan

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional yang fokus pada human capital development, produktivitas tenaga kerja, dan integrasi perlindungan sosial.

Tanggapan dari Berbagai Pihak Menarik di Loker

Dukungan dari Kalangan Profesional dan Akademisi

Pakar ketenagakerjaan dan akademisi menyambut baik langkah Kemnaker ini karena dianggap menyeimbangkan kembali hak akses kerja yang inklusif dan berbasis merit.

Reaksi Dunia Usaha

Beberapa pelaku usaha menyatakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa mengurangi fleksibilitas perusahaan dalam memilih tenaga kerja. Namun demikian, banyak juga perusahaan besar yang menyatakan siap menyesuaikan diri dengan regulasi baru demi kepatuhan dan reputasi positif.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Rendahnya Kesadaran HRD

Masih banyak bagian HR di perusahaan yang belum memahami batas antara kebutuhan operasional dengan praktik diskriminatif. Sosialisasi aktif dan pelatihan HR sangat dibutuhkan.

Pengawasan dan Sanksi Menarik di Loker

Kemnaker diminta memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum agar larangan ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan di dunia kerja.

Berpenampilan Menarik di Loker

Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 merupakan langkah signifikan Kemnaker dalam menata ulang sistem rekrutmen kerja di Indonesia agar lebih adil dan manusiawi. Penghapusan syarat berpenampilan menarik serta ketentuan lain yang bersifat diskriminatif menunjukkan bahwa pemerintah serius membangun pasar kerja yang terbuka dan berbasis kompetensi, bukan semata-mata penampilan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *