Mahasiswi ITB Ditangguhkan Penahanannya agar Bisa Kuliah

Berita57 Views

Mahasiswi ITB Ditangguhkan Penahanannya agar Bisa Kuliah Sosok mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS mendadak menjadi perhatian nasional setelah ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan meme satir yang menyentil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden sebelumnya, Joko Widodo. Meski sempat ditahan, kini penahanan terhadap SSS resmi ditangguhkan, dengan alasan kemanusiaan dan pendidikan.

Apa sebenarnya yang terjadi, dan bagaimana dampaknya terhadap dunia akademik dan kebebasan berekspresi di Indonesia? Berikut penelusuran lengkapnya.

Awal Kasus: Meme Satir dan Jerat UU ITE

Penangkapan di Indekos Jatinangor Mahasiswi ITB

SSS, mahasiswi tingkat akhir jurusan Desain Komunikasi Visual di ITB, diamankan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa malam, 7 Mei 2025. Ia ditangkap di indekosnya di kawasan Jatinangor, Sumedang, karena mengunggah meme berisi gambar editan yang dianggap menghina simbol negara dan tokoh penting nasional.

Unggahan tersebut viral di media sosial dan menuai pro dan kontra. Tak lama, penyidik menetapkannya sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, sebagaimana telah diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2024.

Dugaan Pelanggaran dan Konteks Unggahan Mahasiswi ITB

Dalam keterangan awalnya, SSS menyatakan bahwa unggahan tersebut merupakan bagian dari tugas kuliah visual satire yang tidak dimaksudkan untuk menyebar secara luas. Namun sayangnya, unggahan itu beredar di luar konteks dan menjadi bahan perdebatan di jagat maya.

Penangguhan Penahanan: Campur Tangan Kemanusiaan dan Pendidikan

Permohonan Orang Tua dan Kuasa Hukum

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pihak keluarga dan kuasa hukum SSS mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dalam permohonan tersebut, mereka menekankan bahwa SSS tengah menyusun tugas akhir dan sangat membutuhkan ruang untuk menyelesaikan kuliahnya.

Polri Resmi Beri Penangguhan

Pada Jumat (10/5/2025), Bareskrim Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko resmi menyatakan bahwa penahanan SSS ditangguhkan. Keputusan ini diambil atas dasar pertimbangan kemanusiaan serta pentingnya masa depan akademik tersangka.

“Penyidik mempertimbangkan kemanusiaan dan pendidikan. Yang bersangkutan juga telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Respons dari Publik dan Pemerintah

Presiden Prabowo Turun Tangan

Menariknya, menurut laporan dari beberapa sumber seperti Jernih.co dan Detik, keputusan penangguhan ini turut didorong oleh permintaan langsung dari Presiden terpilih Prabowo Subianto. Ia disebut tidak ingin memperpanjang persoalan yang justru menimbulkan persepsi negatif terhadap kebebasan berpendapat, terlebih jika menyangkut kalangan mahasiswa.

Pernyataan Terima Kasih dan Klarifikasi

Kuasa hukum SSS, Khaerudin Hamid, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak, terutama Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi, atas kebesaran hati mereka yang mendukung langkah penangguhan. Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang sempat terjadi.

“Ini menjadi pembelajaran besar bagi kami semua, dan kami akan mengikuti proses hukum dengan kooperatif,” kata Khaerudin.

Status Hukum: Apakah Kasus Akan Dihentikan?

Proses Tetap Berjalan Meski Tidak Ditahan

Meski tidak lagi ditahan, SSS tetap berstatus sebagai tersangka. Penyidik menyatakan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan sembari mengedepankan pendekatan edukatif, bukan represif. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dengan memanggil saksi ahli dan memverifikasi maksud dari unggahan yang dibuat.

Dukungan dari Pihak Mahasiswi ITB

Pihak kampus ITB menyatakan siap memberikan pendampingan akademik dan psikologis kepada mahasiswi tersebut. Dalam rilis resminya, ITB menegaskan komitmennya untuk menjaga kebebasan akademik sekaligus menanamkan tanggung jawab etika dalam setiap bentuk karya mahasiswa.

Mahasiswi ITB Di Antara Etika Digital, Satire, dan Hukum

Kasus ini membuka perdebatan panjang tentang batas antara kritik, satire, dan ujaran kebencian di era digital. Di satu sisi, mahasiswa adalah bagian dari generasi pemikir yang harus diberikan ruang ekspresi. Di sisi lain, tanggung jawab dan etika dalam menggunakan platform digital tidak boleh diabaikan.

Penangguhan penahanan terhadap SSS menjadi simbol penting bahwa pendekatan manusiawi masih hidup dalam sistem hukum Indonesia—terutama ketika menyangkut masa depan generasi muda dan pendidikan tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *