Soal Kasus Ferry Irwandi, Bolehkah TNI Memidanakan Warga

Berita66 Views

Soal Kasus Ferry Irwandi, Bolehkah TNI Memidanakan Warga Kasus yang melibatkan nama Ferry Irwandi menjadi sorotan publik karena menyeret institusi militer ke ranah hukum yang biasanya ditangani aparat penegak hukum sipil. Pertanyaan besar pun muncul: apakah TNI memiliki kewenangan untuk memidanakan warga sipil? Polemik ini tidak hanya menjadi perbincangan di kalangan hukum, tetapi juga memantik diskusi lebih luas tentang supremasi sipil dan posisi militer dalam sistem demokrasi Indonesia.

Kronologi Kasus Ferry Irwandi

Nama Ferry Irwandi mencuat setelah adanya dugaan tindak pidana yang menyeret dirinya ke dalam proses hukum yang melibatkan TNI.

Kasus yang Menjadi Polemik

Menurut sejumlah laporan, kasus Ferry berawal dari konflik kepentingan yang kemudian berkembang ke ranah hukum. Namun, yang membuat publik terkejut adalah keterlibatan langsung aparat militer dalam proses pemidanaan terhadap Ferry sebagai seorang warga sipil.

Reaksi Publik

Banyak pihak menilai langkah TNI ini berlebihan dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, terutama mengenai yurisdiksi antara peradilan militer dan sipil.

Kewenangan Hukum TNI Menurut Konstitusi

Pertanyaan utama adalah apakah TNI berwenang memidanakan warga sipil.

UU Peradilan Militer

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yurisdiksi peradilan militer hanya berlaku bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.

KUHAP dan Peradilan Umum Ferry Irwandi

Untuk warga sipil, proses hukum seharusnya tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dijalankan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Implikasi Pelanggaran Yurisdiksi

Jika TNI memaksakan pemidanaan terhadap warga sipil, hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum sekaligus melampaui kewenangan konstitusional.

“Menurut saya, dalam negara demokrasi, posisi hukum harus jelas: warga sipil tidak boleh diadili oleh militer. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga prinsip supremasi sipil yang wajib dijaga.”

Ferry Irwandi Pandangan Pakar Hukum

Banyak pakar hukum turut angkat bicara mengenai kasus ini.

Supremasi Sipil Harus Ditegakkan

Pakar menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara militer. Artinya, peradilan sipil harus menjadi ranah utama ketika yang terlibat adalah warga sipil.

Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

Jika TNI diberi ruang untuk memidanakan sipil, risiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan semakin besar. Hal ini bisa menimbulkan ketakutan di masyarakat dan merusak citra TNI itu sendiri.

Perspektif TNI

Meski menuai kritik, pihak TNI juga memiliki argumentasi tersendiri.

Menjaga Kewibawaan Institusi

Ada pandangan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga wibawa institusi ketika ada warga sipil yang dianggap mencemarkan atau merugikan TNI.

Kebutuhan Mekanisme Khusus Ferry Irwandi

Namun, meski alasan itu bisa dimengerti, mekanisme hukum tetap harus berpijak pada aturan yang berlaku. TNI seharusnya menempuh jalur peradilan umum atau melibatkan Polri sebagai aparat penegak hukum sipil.

Dampak terhadap Demokrasi dan HAM

Kasus ini tidak hanya berdampak pada Ferry Irwandi secara pribadi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran lebih luas.

Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia

Jika praktik seperti ini dibiarkan, hak sipil masyarakat bisa terancam. Tidak ada jaminan kebebasan berpendapat atau perlindungan hukum yang adil bagi rakyat.

Menurunkan Kepercayaan Publik

Keterlibatan TNI dalam ranah sipil secara berlebihan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme militer.

“Saya menilai, kasus ini adalah ujian penting bagi demokrasi Indonesia. Kita harus berani menegaskan batas antara ranah sipil dan militer agar tidak terjadi ketidakadilan.”

Solusi dan Rekomendasi

Untuk mencegah kasus serupa di masa depan, perlu langkah serius dari pemerintah dan aparat hukum.

Penegasan Regulasi Ferry Irwandi

Pemerintah harus memperkuat regulasi agar tidak ada lagi celah hukum yang memungkinkan militer memproses warga sipil di luar koridor hukum yang benar.

Peran DPR dan Lembaga Pengawas Ferry Irwandi

DPR sebagai lembaga legislatif perlu memperketat fungsi pengawasan terhadap institusi militer, terutama dalam hal keterlibatan mereka di ranah sipil.

Mendorong Kolaborasi TNI dan Polri

Kerja sama antara TNI dan Polri harus ditempatkan pada jalur yang sesuai dengan peraturan, agar setiap kasus tetap diselesaikan sesuai ranahnya masing-masing.

Ferry Irwandi Kewenangan TNI

Kasus Ferry Irwandi membuka diskusi krusial tentang batas kewenangan TNI dalam kehidupan sipil. Menurut konstitusi, TNI tidak memiliki wewenang untuk memidanakan warga sipil. Penegakan hukum seharusnya dilakukan oleh aparat sipil agar supremasi hukum tetap terjaga.